Perlu adanya RHL(Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Indonesia
1. Indonesia memiliki Kawasan hutan yang sangat luas (120,35
juta Ha), setara dengan 4 negara besar di Eropa (Inggris,
Jerman, Perancis dan Finlandia).
2. Hutan Indonesia berperan penting sebagai sistem penyangga
kehidupan dan penggerak perekonomian.
3. Tekanan terhadap SDH sangat mengkhawatirkan. Kini
terdapat 43 jt Ha hutan/lahan rusak dengan laju 1,6 – 2,1 jt
ha/thn mencerminkan eksploitasi SDH dilakukan semenamena,
salah urus, dan melampaui daya dukung.
4. Kerugian finansial penebangan liar lebih dari 30 trilyun per
tahun dan berdampak luas (kerusakan ekosistem dan mutu
lingkungan, hilangnya biodiversity, terganggunya kehidupan
masyarakat, hilangnya pendapatan serta mengancam kehidupan
berbangsa).
5. Upaya penanggulangan kerusakan hutan dan
lahan tidak sebanding dengan laju kerusakan dan
umumnya top down planning dan memiliki banyak
kelemahan.
6. Dunia internasional memberikan perhatian
istimewa terhadap pelestarian hutan Indonesia
dan menjadi isu penting dari proses negosiasi.
Pembangunan Hutan Tanaman (termasuk RHL)
salah satu prioritas kebijakan Dephut s/d 2004
7. Kebijakan otonomi memberikan kewenangan luas
bagi Daerah utk merencanakan/melaksanakan
program pembangunan termasuk RHL. Perlu
fasilitasi agar daerah lebih mengenal kondisi
hutan dan lahan di wilayahnya hingga muncul
komitmen bersama terhadap penanganan SDH
dan lahan ke depan.
8. Pelaksanaan fisik RHL melalui mekanisme DAK-DR perlu didukung
dengan perencanaan lokasi, kebijakan, strategi, kelembagaan dan
koordinasi (hulu-hilir) penanganan RHL yang baik.
9. Guna mewujudkan pelaksanaan RHL yang efektif, efisien & terarah
(tepat lokasi/sasaran, ekonomis, bermanfaat), perlu disusun perencanaan
RHL yang terpadu, transparan, partisipatif, bertanggunggugat
yang memperhatikan aspirasi dan kekhasan daerah dalam
bentuk Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Daerah
berbasis wilayah administratif dengan tetap berpatokan pada
rencana RHL berbasis DAS.
seperti contoh dibawah ini :