Jumat, 06 Januari 2012

 Perlu adanya RHL(Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Indonesia 


 



1. Indonesia memiliki Kawasan hutan yang sangat luas (120,35   
     juta Ha), setara dengan 4 negara besar di Eropa (Inggris,
    Jerman, Perancis dan Finlandia).
2. Hutan Indonesia berperan penting sebagai sistem penyangga
    kehidupan dan penggerak perekonomian.
3. Tekanan terhadap SDH sangat mengkhawatirkan. Kini
    terdapat 43 jt Ha hutan/lahan rusak dengan laju 1,6 – 2,1 jt
    ha/thn mencerminkan eksploitasi SDH dilakukan semenamena,
    salah urus, dan melampaui daya dukung.
4. Kerugian finansial penebangan liar lebih dari 30 trilyun per
    tahun dan berdampak luas (kerusakan ekosistem dan mutu
    lingkungan, hilangnya biodiversity, terganggunya kehidupan
    masyarakat, hilangnya pendapatan serta mengancam kehidupan
    berbangsa).
5. Upaya penanggulangan kerusakan hutan dan
    lahan tidak sebanding dengan laju kerusakan dan
    umumnya top down planning dan memiliki banyak
    kelemahan.
6. Dunia internasional memberikan perhatian
    istimewa terhadap pelestarian hutan Indonesia
    dan menjadi isu penting dari proses negosiasi.
    Pembangunan Hutan Tanaman (termasuk RHL)
    salah satu prioritas kebijakan Dephut s/d 2004
7. Kebijakan otonomi memberikan kewenangan luas
    bagi Daerah utk merencanakan/melaksanakan
    program pembangunan termasuk RHL. Perlu
    fasilitasi agar daerah lebih mengenal kondisi
    hutan dan lahan di wilayahnya hingga muncul
    komitmen bersama terhadap penanganan SDH
    dan lahan ke depan.
8. Pelaksanaan fisik RHL melalui mekanisme DAK-DR perlu didukung
    dengan perencanaan lokasi, kebijakan, strategi, kelembagaan dan
    koordinasi (hulu-hilir) penanganan RHL yang baik.
9. Guna mewujudkan pelaksanaan RHL yang efektif, efisien & terarah
    (tepat lokasi/sasaran, ekonomis, bermanfaat), perlu disusun perencanaan
    RHL yang terpadu, transparan, partisipatif, bertanggunggugat
    yang memperhatikan aspirasi dan kekhasan daerah dalam
    bentuk Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Daerah
    berbasis wilayah administratif dengan tetap berpatokan pada
    rencana RHL berbasis DAS.
       seperti contoh dibawah ini :